sejak keluarnya PP 28 / 2005 sangat berdampak negatif terhadap para guru honorer sebagai guru sukarelawan yang penuh pengapdian untuk mengisi kekurangan / kekosongan guru yang ada di lembaga pendidikan, yang nasibnya sedikit memprihatinkan, karena penghasilan yang mereka dapatkan jauh dibawah kebutuhan hidup minimum hampir di seluruh republik ini.PGRI yang selalu mempertahankan nasib para guru honorer tidak tinggal diam, khususnya ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, hari ini ketua PGRI Provinsi Jawa Timur akan mengirimkan sebuah surat kebijakan kepada bapak presiden untuk menindak lanjuti dan mempertimbangkan para guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi tes penerimaan CPNS tahun 2018 dikarenakan usia lebih dari 35 tahun, semoga semua itu akan membuahkan sebuah hasil yang diinginkan kita bersama, sehingga tes Penerimaan CPNS ditahun 2018 ini bisa diikuti semua guru honorer, khususnya guru honorer yang Kategori II. amin!
Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur Memperjuangkan Nasib Guru Kategori II untuk tes CPNS 2018
sejak keluarnya PP 28 / 2005 sangat berdampak negatif terhadap para guru honorer sebagai guru sukarelawan yang penuh pengapdian untuk mengisi kekurangan / kekosongan guru yang ada di lembaga pendidikan, yang nasibnya sedikit memprihatinkan, karena penghasilan yang mereka dapatkan jauh dibawah kebutuhan hidup minimum hampir di seluruh republik ini.PGRI yang selalu mempertahankan nasib para guru honorer tidak tinggal diam, khususnya ketua PGRI Provinsi Jawa Timur, hari ini ketua PGRI Provinsi Jawa Timur akan mengirimkan sebuah surat kebijakan kepada bapak presiden untuk menindak lanjuti dan mempertimbangkan para guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi tes penerimaan CPNS tahun 2018 dikarenakan usia lebih dari 35 tahun, semoga semua itu akan membuahkan sebuah hasil yang diinginkan kita bersama, sehingga tes Penerimaan CPNS ditahun 2018 ini bisa diikuti semua guru honorer, khususnya guru honorer yang Kategori II. amin!