Jalan Randuagung No. 20 Kec. Klakah Kab. Lumajang Prov. Jawa Timur Email : sdnegeriklakah03@gmail.com

29 October 2019


Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2019, Berdasarkan surat dari kementrian nomor : B/1069/M.SM.01.00/2019 Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (PNS) dimulai pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN.BKN, dan Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain, akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik disini



Share:

03 October 2019

Pentingnya Mengetahui Kebutuhan Pendidikan Anak SD Berdasarkan Karakteristiknya


Pada usia Sekolah Dasar (SD) seorang anak memerlukan perhatian khusus. Sebab, pada usia ini anak masih dalam masa perkembangan karakter. Karakteristik pada anak tidak serta merta merupakan bawaan sejak lahir. Karakteristik dapat dibentuk dan ditumbuhkan sejak dini. Tujuannya agar pendidik, baik pendidik pertama yaitu orangtua maupun pendidik kedua yaitu guru, mengetahui apa saja kebutuhan pendidikan anak SD. Dengan mengetahui karakteristik dan kebutuhan anak usia SD, pendidik dapat memberikan metode yang tepat untuk pendidikan anak usia SD tersebut.

Terdapat beberapa karakteristik pada anak usia SD yang perlu Anda ketahui. 

Karakteristik pertama, yaitu anak usia SD masih senang bermain. Karakteristik ini menuntut pendidik untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar yang memiliki muatan permainan, khususnya untuk kelas 4 kebawah. Artinya, bukan serta merta anak usia SD bermain dengan permainan bebas. Rancanglah model pembelajaran untuk pendidikan anak SD yang memiliki kompetensi baik, namun dikemas dengan unsur permainan. Ciptakanlah suasana belajar mengajar yang serius tapi santai. Selain itu, buatlah jadwal pelajaran selang-seling agar anak tidak merasa bosan ataupun jenuh. Misalnya, diantara pelajaran Matematika dan IPA selipkan pelajaran yang memiliki unsur seni dan olahraga. Karakteristik kedua, senang praktik dan mencoba sesuatu hal yang baru. Jika dilihat dari perkembangan kognitif, anak usia SD sedang memasuki tahap dimana mengharuskan mereka melakukan sesuatu hal yang konkret. Ia akan belajar menghubungkan konsep-konsep baru dengan konsep-konsep lama. Artinya, anak akan membentuk konsep-konsep tentang ruang, waktu, angka, dan sebagainya. 

Karenanya, apa yang mereka dapatkan akan lebih mudah dipahami jika anak melaksanakan sendiri atau Anda sebagai pendidik memberi contoh pada anak. Misalnya, Jika anak baru belajar mengenai flora, ajaklah mereka belajar diluar ruangan agar anak secara langsung memahami mengenai flora dan mempraktikkan hal-hal yang baru.

Karakteristik ketiga bagi pendidikan anak SD, yaitu senang bekerja dalam kelompok. Pada usia SD, anak sedang senang-senangnya mencari sebayanya untuk melakukan sosialisasi. Proses sosialisasi ini akan memberikan anak pembelajaran penting, seperti belajar memenuhi aturan, menerima tanggung jawab, menjadi seorang pemimpin, tidak egois, sportif, hingga kesetiakawanan. Untuk itu, penting bagi pendidik untuk menerapkan metode pembelajaran berkelompok. Beri juga anak tugas-tugas yang memungkinkan Anda melihat kebutuhan anak usia SD tersebut.

Dengan mengetahui karakteristik tersebut, akan menjadikan Anda memahami kebutuhan pendidikan anak SD agar nantinya dapat memberikan metode-metode pembelajaran yang tepat bagi perkembangan mereka.

Share:

Peranan Orangtua, Sekolah dan Guru dalam Mensukseskan Pendidikan



Peran Orangtua

PENDIDIKAN merupakan hal terbesar yang selalu diutamakan oleh para orang tua. Saat ini masyarakat semakin menyadari pentingnya memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak mereka sejak dini. Untuk itu orang tua memegang peranan yang sangat penting dalam membimbing dan mendampingi anak dalam kehidupan keseharian anak. Sudah merupakan kewajiban para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga dapat memancing keluar potensi anak, kecerdasan dan rasa percaya diri. Dan tidak lupa memahami tahap perkembangan anak serta kebutuhan pengembangan potensi kecerdasan dari setiap tahap.

Ada banyak cara untuk memberikan pendidikan kepada anak baik formal maupun non formal. Adapun pendidikan formal tidak sebatas dengan memberikan pengetahuan dan keahlian kepada anak-anak mereka di sekolah. Selain itu pendidikan non formal menanamkan tata nilai yang serba luhur atau ahlak mulia, norma-norma, cita-cita, tingkah laku dan aspirasi dengan bimbingan orang tua di rumah.

Sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan formal memerlukan banyak hal yang mendukung yaitu antara lain kepentingan dan kualitas yang baik dari kepala sekolah dan guru, peran aktif dinas pendidikan atau pengawas sekolah, peran aktif orangtua dan peran aktif masyarakat sekitar sekolah. Akan tetapi orang tua juga tidak dapat menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah. Pendidikan anak dimulai dari pendidikan orang tua di rumah pompa air dan orang tua yang mempunyai tanggung jawab utama terhadap masa depan anak-anak mereka, sekolah hanya merupakan lembaga yang membantu proses tersebut. Sehingga peran aktif dari orang tua sangat diperlukan bagi keberhasilan anak-anak di sekolah.
Share:

23 September 2019

Kebanggaan Tersendiri bagi SD Negeri Klakah 03




SD NEGERI KLAKAH 03 - Meraih Juara I dalam pertandingan Pencak Silat di Kejuaraan KONI Kabupaten Lumajang 2019 adalah kebanggaan tersendiri bagi SD Negeri Klakah 03, kegiatan Etrakurikuler pencak silat di SD Negeri Klakah 03 selama ini ternyata tidak sia-sia, sudah terbalas oleh prestasi salah satu siswa Kelas 5 yang membanggakan.
Siswa Kelas 5 dari SD Negeri Klakah 03 kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur berhasil meraih Juara pertama pada Pertandingan Kejuaraan KONI Lumajang 2019 kemaren. pertandingan yang dilaksanakan selama empat hari, yang dimulai hari kamis sampai minggu malam itu sungguh melelahkan.
Share:

09 September 2019

BUNDA INDAH MEMBUKA JAMBORE RANTING KLAKAH 2019




        KLAKAH – Bunda Indah Wakil Bupati Lumajang didamping Bapak Camat Klakah membuka kegiatan Jambore Ranting 2019 Dikecamatan Klakah yang bertempat di Lapangan Desa Duren (6/9/2019).Bunda Indah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pramuka bertujuan untuk melatih Kemandirian, Orang Pramuka harus mempunyai mental yang kokoh untuk menghadapi semua tantangan selama pramuka, Kegiatan Jambore ini diikuti oleh semua Lembaga Jenjang SD dan SMP sekecamatan Klakah, yang dilakukan selama tiga hari kedepan. Didalam kegiatan Jambore ini banyak Perlombaan yang akan dilaksanakan selama 3 Hari, seperti Lomba Tradisional balap egrang, Cerdas Cermat, Pentas Seni, dll. wakil Bupati Lumajang berharap setelah melakukan Jambore ini peserta pramuka bisa lebih disiplin dan mandiri, Acara pembukaan ditandai dengan iringan drumband dan diakhiri dengan Kunjungan wakil Bupati Lumajang ke masing-masing tenda, untuk melihat keadaan tenda dan berfoto - foto disetiap tenda.
UNTUK MELIHAT VODEONYA SILAHKAN KUNJUNGU LINK INI


Share:

03 September 2019

SD NEGERI KLAKAH 03 MENDAPATKAN KEPALA SEKOLAH DEFINITIF


Bukan hanya para Pejabat yang mengalami mutasi di Kabupaten Lumajang, Tetapi termasuk Guru dan Kepala Sekolah juga menjalani mutasi.
Sebanyak 8 orang Kepala Sekolah menjalani mutasi di jenjang Sekolah Dasar di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Sebanyak 2 orang Kepala Sekolah di mutasikan ke Kecamatannya masing-masing dan yang 6 orang hanya di silang di Kecamatan Klakah, Termasuk SD Negeri Klakah 03 yang beberapa bulan terakhir kemarin kekosongan kepala sekolah sekarang  mendapatkan Kepala Sekolah baru, Endang Sutari,S.Pd adalah Kepala Sekolah baru yang ditugaskan oleh Bupati Lumajang untuk menjabat di SD Negeri Klakah 03, beliau pindahan dari Sekolah Dasar yang tidak jauh dari SD Negeri Klakah 03, Yaitu SD Negeri Mlawang 03. 
Mungkin saat ini SD Negeri Klakah 03 Lebih efektif, dan Termanajemen, Dengan adanya Kepala Sekolah, dan Kami yakin Sekolah SD Negeri Klakah 03 akan lebih maju. Amin.

Share:

01 September 2019

SD NEGERI KLAKAH 03 BISA MERAIH JUARA KARNIVAL



Di HUT RI yang Ke-74 ini Banyak sekali kegiatan-kegiatan dan Perlombaan antar lembaga, dan juga banyak pengeluaran Rupiah yang dikeluarkan sebuah lembaga untuk berpartisipasi dalam memriahkan Hari Ulang Tahun Negara kita, terutama acara Karnival yang cukup banyak mengeluarkan biaya, Alhamdulillah Lembaga Kami bisa Berpartisipasi untuk meriahkan masyarakat meskipun acaranya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, Atas bantuan dan dukungan Wali Murid kami bisa mengikuti acara karnival, kami mempersiapkan acara tersebut sekitar 1 bulan sebelumnya, sabtu, 31 Agustus 2019 kemaren kami berpartisipasi untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun Repubik Indonesia yang Ke-74 melalui acara karnival, kami menampilkan sebuah tarian tradisional dengan nama" Tari Nararrya Duta" tari ini menceritakan tentang Pangeran Arya Wiraraja dan Raden Wijaya, Alhamdulillah dengan Tarian yang Kami tampilkan kami bisa meraih Juara I, kami segenap dewan guru mengcapkan bvanyak terimakasih kepada wali murid SDN KLAKAH 03 atas dukungan dan kerjasamanya, kami mengharap ditahun yang akan datang bisa menampilkan yang jauh lebih baik
Share:

22 June 2019

PELEPASAN SISWA-SISWI KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2018-2019


Alhamdulillah Sekolah Dasar Negeri Klakah 03 Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Hari Jum'at, 21 Juni 2019 Telah usai menggelar acara perpisahan siswa- siswi kelas VI, yang dipusatkan di SDN Klakah 03.
Acara pelepasan Siswa-siswi Kelas VI Tahun pelajaran 2018-2019 pada saat ini menurut kami sangat sederhana, karena acara pelepasan hanya dilakukan di dalam dua ruang kelas, meskipun acara ini dilakukan dengan sederhana, tapi tidak kalah meriah dan berkesan dengan sekolah-sekolah lain, mudah -mudahan di tahun yang akan datang bisa lebih baik lagi.

Perpisahan ini juga dihadiri oleh Ketua Komite SDN Klakah 03, Wali murid kelas VI, dan juga dihadiri oleh mantan Kepala sekolah SD Negeri Klakah 03 yang sudah purna di bulan kemaren, yaitu Bapak Rivai, S.Pd.I

pepatah mengatakan, setiap pertemuan pasti ada perpisahan, namun diharapkan perpisahan ini bukan sekedar mengembalikan anak kepada masing-masing orang tua wali murid, tetapi guna untuk melanjutkan pendidikan anak yang lebih tinggi demi mencapai cita-cita dan membahagiakan orang tua.


Sudah enam tahun lamanya murid kelas VI tersebut menjalani pendidikan di bangku SD Negeri Klakah 03, yang enam tahun lalu orang tua mereka menyerahkan anaknya ke sekolah, dan sudah tiba saatnya ketika mereka sudah menyelasaikan sekolahnya di bangku Sekolah Dasar, mereka harus dikembalikan ke masing- masing orang tua wali murid.

"Meskipun terasa sedih disaat mereka (murid kelas VI) meninggalkan sekolah ini, namun harapan kami, anak- anak yang baru menamatkan sekolah ini bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi lagi. Mereka baru menyelesaikan Pendidikan di bangku sekolah dasar, masih banyak lagi pendidikan yang harus mereka tempuh. Pesan kami, "lanjutkan terus pendidikan kalian, karena dengan pendidikan akan bisa merubah hidup kalian,".
Share:

08 February 2019

Pendaftaran PPPK Tahap I khusus Karegori II Mulai 10 Februari 2019



JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2019. Sekitar 150.000 eks Tenaga Honorer Kategori II dan penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berpotensi dapat mendaftar dan mengikuti seleksi. Khusus untuk penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementerian Pertanian (Kementan), database-nya ada pada Kementan dan BKN. Adapun pendaftaran secara online dilakukan tanggal 10-16 Februari melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek dihttp://info.gtk.kemdikbud.go.id). Untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Adapun untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Berdasarkan database BKN, tercatat sebanyak 5.527 eks THK-II bidang kesehatan, dan guru/dosen sebanyak 129.938 orang. Adapun penyuluh pertanian, tercatat 15.355 orang, terdiri dari penyuluh pertanian yang direkrut oleh pemda sebanyak 454 orang dan penyuluh pertanian yang direkrut oleh Kementerian Pertanian sebanyak 14.901 orang. “Kita memang kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujar Menteri kepada wartawan di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (08/02).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah berkirim surat kepada 530 pemda dan empat kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian, yang memiliki THK-II. Seperti diketahui, guru-guru agama di madrasah berada dibawah naungan Kemenag. Sementara Kementerian Ristek Dikti menaungi dosen-dosen pada 35 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Dalam surat tersebut, Menteri meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengantisipasi dan melakukan berbagai langkah. Pertama, menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan terhadap peserta yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan mekanisme pengaturan penganggaran berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kedua, PPK diminta menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja. PPK juga diminta membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas menentukan lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan.
Bagi instansi daerah pemekaran yang data eks THK-II masih terdaftar/tergabung di kabupaten/kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan provinsi, agar provinsi segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan. Bagi kabupaten/kota pemekaran yang data eks THK-II masih di kabupaten/kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan kabupaten/kota induk yang bersangkutan. PPK segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala BLN dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.
Ditambahkan, ada 25 pemda yang dinilai sulit melakukan rekrutmen PPPK tahun ini, karena belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. “Sembilan puluh persen pemda siap. Jadi, hanya 25 pemda yang terkendala karena belanja pegawainya lebih dari 50 persen,” jelas Syafruddin.
Berdasarkan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK tahun 2019, tiap instansi yang melakukan rekrutmen PPPK melakukan pengumuman pada tanggal 8-16 Februari 2019 sekaligus mengecek dan verifikasi data peserta rekrutmen. Adapun pendaftaran dilakukan pada 10-16 Februari, dan pengumuman hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 18 Februari 2019.
Seperti pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), rekrutmen PPPK tahap I juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggunaan teknologi dalam rekrutmen ini, bertujuan untuk menghindari kecurangan, terutama untuk mereduksi adanya calo. Juga, dalam rangka mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sesuai jadwal, pelaksanaan tes dengan CAT digelar dua hari, yakni pada 23-24 Februari. Setelah itu, BKN bersama dengan pemda melakukan pengolahan nilai tes pada tanggal 25 sampai dengan 28 Februari, dan pengumuman kelulusan diharapkan pada tanggal 1 Maret 2019.

Share:

02 January 2019

Pendaftaran P3K dibuka Januari 2019, ini syarat-syarat yang harus diersiapkan


Bagi para Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.
Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi PNS.

Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK bisa diberhentikan secara hormat jika jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.


Share:

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Copyright © SDN KLAKAH 03 | Powered by Blogger Distributed By Protemplateslab & Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com